Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Tok, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Ferdy Sambo usai melepas masker yang dikenakan saat sidang-ist-net

Keyakinan majelis hakim, atas ikut menembaknya Ferdy Sambo berdasarkan sejumlah kesaksian. 

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

BACA JUGA:MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah

Pertama kesaksian dari terdakwa Ferdy Sambo yang menjelaskan momen sebelum menciptakan skenario tembak-menembak.

Selain majleis hakim juga memperoleh kesaksian yang bersumber dari mantan ajudan Sambo, Adzan Romer, yang menyatakan bahwa melihat Sambo yang mengenakan sarung tangan hitam menjatuhkan senjata jenis HS dan kemudian dimasukkannya ke dalam saku kanan celana pakaian dinas lapangan (PDL) Sambo.

Selain itu, hakim juga mendapat kesaksian dari Mantan Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jakarta Selatan Rifaizal Samual yang menyebut Sambo membawa senjata api di dalam holster yang ada di pinggang sebelah kanan saat olah tempat kejadian perkara (TKP).

Terakhir adalah kesaksian Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

BACA JUGA:Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Harap Ada Berita Baik Bagi Pencari Keadilan

BACA JUGA:Kasus Kemunculan Kembali Gagal Ginjal akut, Dinkes DKI: Penyebabnya Long Covid-19

Selain kesaksian-kesaksian tersebut, majelis hakim membuat kesimpulan berdasarkan keterangan sejumlah ahli yang dihadirkan di persidangan.

Salah satunya, keterangan Ahli Pemeriksa Forensik Muda Fira Samia yang menyatakan penggunaan sarung tangan dapat mencegah tertinggalnya DNA dalam barang. 

Padahal, menurut Fira Samia, pihaknya hanya dapat mengidentifikasi sidik jari Brigadir J pada senjata HS tersebut.

BACA JUGA:Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Jadi Saksi Mata

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, DPR Usul Rp45 Juta

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan keterangan Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani yang menyatakan ada tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh jenazah Brigadir J.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: