Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (tengah), Rosti Simanjuntak memberikan keterangan kepada media, Jakarta, Senin (13/2/2023). -Luthfia Miranda Putri-ANTARA

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (brigadir J) akan menjalani sidang vonis, hari ini Senin, 13 Februari 2023.

Ferdy Sambo oleh jaksa penuntut umum (JPU) dituntut hukuman seumur hidup. 

Sementara Putri Candrawathi dituntut hukuman penjara selama 8 tahun.

Meski demikian, Rosti Simanjuntak, Ibunda Brigadir J berharap agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis pasangan Fedy Sambo dan Putri Candrawathi hukuman maksimal sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

 BACA JUGA:Hari Ini Sidang Vonis Ferdy Sambo, Mahfud MD Harap Ada Berita Baik Bagi Pencari Keadilan

BACA JUGA:Merchant Adalah, Simak Penjelasan Lengkap Berserta Manfaat dan Cara Daftarnya

"Kami mengharapkan hukuman penjara di atas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," katanya di PN Jaksel, Senin.

Dikatakan Rosti, hukuman maksimal agar dapat membuat efek jera.

Rosti mengakui dirinya kecewa dengan tuntutan JPU yang hanya memberi hukuman 8 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi.

"Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun, mereka membantai anak saya. Merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab," katanya. 

BACA JUGA:Besok Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis, Orang Tua Brigadir J Bakal Hadir Jadi Saksi Mata

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, DPR Usul Rp45 Juta

Rosti hadir PN Jakarta Selatan didampingi kuasa hukumnya, Martin Simanjuntak pada pukul 09.00 WIB.

Sementara di sekeliling PN Jaksel terpasang empat karangan bunga dari warga yang mendukung Ferdy Sambo dan istrinya dihukum seberat-beratnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: