News

MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah

fin.co.id - 13/02/2023, 12:49 WIB

Pemerintah bakal Naikan Harga MinyaKita di 2024

MinyaKita Dijual Bareng Produk Lain, KPPU Temukan Banyak Kecurangan Penjualan Minyak Goreng Murah - Penyebab kelangkaan dan melonjaknya harga minyak goreng murah terungkap.

Sejumlah pelanggaran penjualan produk minyak goreng murah MinyaKita terjadi di berbagai daerah.

Praktik kecurangan penjualan minyak goreng MinyaKita ditemukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Praktik kecurangan tersebut mengakibatkan harga minyak goreng subsidi MinyaKita melonjak.

BACA JUGA: Pengumuman! Minyak Goreng Subsidi MinyaKita Dilarang Dijual Online

BACA JUGA:Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Ini Harapan Ibunda Brigadir J

Berdasarkan hasil investigasi KPPU kecurangan yang dilakukan pedagang yaitu menjual MinyaKita dipaketkan dengan produk lain.

Selain itu juga pedagang membuka kemasan produk MinyaKita untuk dijual sebagai minyak curah.

"Pelanggaran penjualan Minyakita dengan merobek kemasan terjadi di Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Banten," dikutip dari keterangan resmi KPPU pada Senin, 13 Februari 2023.

Selain itu, penjualan Minyakita yang digabung dengan produk lainnya dalam bentuk paket. Ada pula penjualan Minyakita dilakukan dengan mewajibkan pembelian produk lain milik produsen atau distributor, seperti margarin, minyak goreng kemasan premium, sabun cuci, tepung terigu, dan sebagainya. 

BACA JUGA: Minyak Goreng Subsidi Mulai Langka dan Melebihi HET di Sejumlah Wilayah

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Diputuskan Besok, DPR Usul Rp45 Juta

"Penjualan bersyarat, tying sales, atau bundling merupakan salah satu bentuk pelanggaran undang-undang persaingan usaha," lanjut keterangan KPPU.

Atas berbagai temuan pengawasan tersebut, sejumlah Kantor Wilayah KPPU  berkoordinasi dengan Satgas Pangan dan pemerintah daerah sebagai advokator untuk memberikan peringatan atau panggilan kepada para pihak  yang diduga melanggar.

"KPPU juga akan melakukan penegakan hukum melalui kegiatan pra-penyelidikan atau  penelitian inisiatif. Tindakan itu bertujuan sebagai upaya pencegahan pelanggaran serupa berulang, sehingga mampu mengkoreksi pasar dalam jangka waktu dekat," demikian KPPU.

Admin
Penulis
-->