Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akhirnya blak-blakan soal pengelolaan dana haji usai disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meminta BPKH transparan dalam mensosialisasikan kenaikan biaya haji mencapai Rp69 juta.

Anggota Badan Pelaksana BPKH Indra Gunawan menegaskan bahwa pengelolaan dana haji dilakukan secara syariah.

Dia menyebut tak sepeserpun dana haji yang diinvestasikan untuk membiayai proyek infrastruktur.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, KPK: Kemenag dan BPKH Harus Terbuka Soal Biaya Haji

BACA JUGA:Pekan Keempat Maret Jadi Awal Ramadan 2023, Ini Doa dan Niat Puasa Wajib Bulan Ramadan

"Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, sebagaimana yang ditudingkan," ujarnya, Senin, 30 Januari 2023.

Dijelaskannya, pengeloaan dana haji dilakukan secara syariah. Bahkan penentuannya pun harus didiskusikan dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Dikatakannya, berdasarkan hitungannya, dana setoran per anggota jamaah Rp25 juta dan jumlah jamaah tunggu sekitar 5,26 juta. 

Dari jumlah tersebut total dana jamaah senilai Rp132,5 triliun. Sementara, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp166 triliun.

BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh

BACA JUGA:Ternyata Ada 1.030.501 Formasi CPNS dan PPPK Tahun 2023, Segera Persiapkan Diri

"Dana haji aman, ada Rp166 triliun dengan antrean persisnya 5,26 juta jamaah," kata dia.

Dia pun sangat mendukung, adanya dana haji yang berkeadilan dan berkelanjutan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: