Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Disorot KPK, BPKH Akhirnya Blak-Blakan Soal Pengelolaan Dana Haji

Ilustrasi uang. -EmAji-Pixabay.com

Hukum syariah disebut ada untuk memelihara banyak hal, termasuk keberlanjutan dalam menjalankan ibadah agama.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Kementerian Agama (Kemenag) dan BPKH harus jelas dan transparan dalam sosialisasi biaya haji agar tidak membuat kaget masyarakat.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta, Jokowi: Belum Final Sudah Ramai

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya

"Ketika Kemenag kemarin mengumumkan rencana ONH (ongkos naik haji) di 2023 senilai Rp69 juta masyarakat terkejut, karena selama ini tidak tersosialisasikan secara jelas sesungguhnya masyarakat itu apakah selama ini sudah memenuhi kebutuhan biaya ibadah haji secara keseluruhan," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengungkapkan selama ini asumsi masyarakat biaya haji atau ONH yang besarannya Rp35 juta hingga Rp40 juta adalah total biaya haji, termasuk transportasi, akomodasi, biaya hidup, dan sebagainya.

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Rp69 Juta Seharusnya Rp98 Juta, Kemenag: Sisanya Dibayar BPKH

BACA JUGA:Download Game Stumble Guys Original, Klik Disini Untuk Dapatkan Link Downloadnya!

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan biaya haji yang dibayarkan oleh jamaah masih belum mencukupi biaya haji yang sesungguhnya.

Kementerian Agama mengusulkan rerata biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi sebesar Rp69.193.733 per orang, lebih tinggi dari biaya perjalanan ibadah haji tahun 2022 yang ditetapkan Rp39.886.009 per orang.

Yaqut menjelaskan bahwa rerata biaya perjalanan ibadah haji yang diusulkan mencakup 70 persen dari rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diusulkan Rp98.893.909 per orang.

"Makanya kemarin yang kami usulkan kepada DPR skema ini, 70 persen ditanggung oleh jamaah, 30 persen itu digunakan ditutup dengan menggunakan dana manfaat yang dikelola oleh BPKH," kata dia.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: