Dalang Penyelesaian Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap, Totalnya 7 Orang

Dalang Penyelesaian Damai Kasus Pemerkosaan Anak di Brebes Ditangkap, Totalnya 7 Orang

Illustrasi Pemerkosaan--pixabay

Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.

Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

BACA JUGA:Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes

BACA JUGA:Samsung Galaxy A14 5G, Smartphone Perdana Samsung di 2023, Ini Specs dan Harganya

Dalam perkara tersebut, lanjut Kapolda, enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD.

Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: