Karo Umum Kejagung Jelaskan Proses Penegakkan Hukum Humanis Dilakukan

Karo Umum Kejagung Jelaskan Proses Penegakkan Hukum Humanis Dilakukan

Kepala Biro Umum (Karo Umum) Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan--

FIN.CO.ID - Kepala Biro Umum (Karo Umum) Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan mengatakan, penegakkan hukum secara humanis (Restorative Justice) yang sering diterapkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dirasakan lebih memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Hal tersebut dia ungkapkan di depan sejumlah mahasiswa hukum yang mengikuti pertukaran mahasiswa (Student Exchange Program) saat berkunjung ke Kejaksaan Agung, Jumat, 23 Februari 2024.

Program Pertukaran Mahasiswa tersebut diikuti peserta berjumlah 60 orang yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Pancasila serta mahasiswa pertukaran pelajar dari Universiti Malaya, Universiti Teknologi Mara Malaysia, Ateneo De Manilla University Philippine, Prince of Songkala University Thailand, Universitas Diponegoro, Universitas Padjajaran, dan Universitas Warmadewa.

Dalam kunjungan tersebut, ada beberapa materi yang dibahas seperti sistem hukum dan penerapan Restoratif Justice (RJ) di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Karo Umum Kejaksaan Agung, Yudi Indra Gunawan menjelaskan tentang bagaimana proses penegakan hukum humanis itu dilakukan.

Yudi mengatakan, tidak semua perkara bisa mendapatkan Restoratif Justice/RJ, dalam menerapkan penegakan hukum humanis itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yang diantaranya ialah pelaku bukan seorang residivis, ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan lainnya.

“Jadi tidak semua perkara bisa mendapatkan RJ, ada persyaratan yang bisa dipertimbangkan,’ ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Umum Kejagung dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Martha Parulina Berliana juga melakukan diskusi interaktif terkait dengan tugas, fungsi pokok dan kewenangan Kejaksaan serta organisasi Kejaksaan.

Martha menjelaskan, terdapat 7 Satuan Kerja (Satker) dan 2 Badan di lingkungan Kejaksaan Agung. Masing-masing, Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Jaksa Agung Muda bidang Intelijen, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan serta Badan Pemulihan Aset.

Selain itu, sesi diskusi dengan para mahasiswa juga meliputi pembahasan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Kejaksaan RI. Oisa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: