Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes

Jual Beli Restorative Justice, LPSK Singgung Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM dan Brebes

Wakil ketua LPSK, Edwin Partogi--PMJnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi III DPR mengendus adanya praktik jual beli penyelesaian kasus restorative justice.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun saat rapat Komisi III DPR bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Menanggapi hal tersebut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi tak memungkiri jika masih ada praktik jual beli restorative justice. 

Menurutnya dengan praktik restorative justice maka perkara pidana akan berhenti prosesnya.

"Praktik itu masih berlangsung, berawal dari restorative justice kemudian damai kemudian pidananya berhenti," katanya dikutip, Rabu, 18 Januari 2023.

BACA JUGA:DPR Endus Adanya Jual Beli Restorative Justice

BACA JUGA:Korban Pencabulan Cabut Laporan, Polsek Tambora Stop Penyidikan dengan Restorative Justice

Dia pun menyinggung kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM. 

Dia menduga ada sesuatu di balik perdamaian kasus tersebut.

"Ya iya (kasus pemerkosaan di Kemenkop) kenyataannya seperti itu ada sesuatu dari perdamaian itu," ujarnya.

Tak hanya itu, Edwin juga menyebut masih banyak praktik jual beli restorative justice yang juga diduga terjadi pada kasus pemerkosaan enam pria di Brebes yang berujung damai.

BACA JUGA:Mahfud MD Koreksi SP3 Polresta Bogor: Pemerkosaan Tidak Bisa Diselesaikan dengan Restorative Justice

BACA JUGA:Soal Pernyataan Restorative Justice Kasus Korupsi, Johanis Tanak: Itu Kan Cuma Opini

"Ya banyak, ada kasus Brebes ya," tuturnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: