7 Kontroversi Kasus Firli Bahuri: Berawal Naik Heli Bergaya hedon Sampai Jadi Tersangka Pemerasan

7 Kontroversi Kasus Firli Bahuri: Berawal Naik Heli Bergaya hedon Sampai Jadi Tersangka Pemerasan

Kontroversi Kasus Firli Bahuri-@firlibahuriofficial-instagram

FIN.CO.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara hingga mengamankan barang bukti, salah satunya dokumen penukaran valas sebesar Rp7,4 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak sampaikan jika Firli Bahuri diduga telah melakukan tindakan melawan hukum  dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Firli Bahuri terancam penjara seumur hidup berdasarkan hukuman pasal 12 tentang UU Pemberantasan Korupsi.

"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2023 pada malam hari.

Firli Bahuri memiliki rekam jejak yang kontroversial. Berikut daftarnya.

BACA JUGA:

1. Naik Helikopter Bergaya Hedon

Firli Bahuri dilaporkan Koordinator MAKI Boyamin Saiman lantaran diduga menggunakan helikopter milik perusahaan Swasta dalam perjalanan kepentingan pribadi dari Palembang ke Baturaja pada tahun 2020.

Boyamin menilai, penggunaan helikopter oleh Firli diduga bentuk gaya hidup mewah.

karena perjalanan dari Palembang ke Baturaja dapat diakses dengan jalur darat sekitar empat jam.

Dewas KPK memutuskan Ketua KPK Firli Bahuri terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis

2. Digugat 75 Pegawai Terkait TWK

Pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran etik ketua KPK Firli Bahuri dan empat pimpinan lainnya terkait terbitnya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021 mengenai pemecatan 75 pegawai lembaga antirasuah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Ari Nur Cahyo

Tentang Penulis

Sumber: