Polisi Ringkus Pemeras THR ke Sejumlah Minimarket di Jakbar

Polisi Ringkus Pemeras THR ke Sejumlah Minimarket di Jakbar

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang.-FIN/Rafi Adhi Pratama/Disway Group-

FIN.CO.ID - Polsek Cengkareng meringkus pelaku pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat. Pelaku berinisial RN (40) melakukan pemerasan dengan dalih meminta THR Idul Fitri 1445 Hijriah.

BACA JUGA:

"Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat, di mana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri," kata Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang kepada wartawan, Selasa 23 April 2024.

Dia mengatakan, pelaku dan pihak minimarket yang diperasnya tidak ada hubungan kerja. Bahkan, kata dia, pelaku juga tidak membayar sejumlah barang yang diambilnya.

RN disebut mengancam pelayan toko dengan cara mengempiskan ban kendaraan yang terparkir. Hal itu dilakukan kalau korban tidak mau menuruti perintah pelaku.

"Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: