4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

Dikatakannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bambang Rianto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.(rls/lan)

 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: