4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

4 Pejabat dan Eks Pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Digarap Kejagung, Ini Kasusnya

Ilustrasi - Waskita Karya -Waskita Karya-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 4 pejabat dan eks atau mantan pejabat PT waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast digarap Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 4 pejabat dan eks pejabat di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast diperiksa terkait dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.

Keempat pejabat dan eks pejabat PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast diperiksa sebagai saksi pada Senin, 9 januari 2023.

"Kempatnya, yaitu AOP, R, FRAN, dan YD," katanya dalam keterangannya, Senin, 9 januari 2023. 

BACA JUGA:Kejagung Garap Pejabat Bank Plat Merah Terkait Kasus Korupsi PT Waskita Karya

BACA JUGA:Total Kekayaan Jhon Lbf Bikin Bengong, Mpok Alpa Sampai Terkaget-Kaget Dikasih Emas Batangan

Diungkapkannya, AOP merupakan General Manager Keuangan PT Waskita Beton Precast periode 2019-2020.

Sementara saksi R diperiksa selaku Tim Audit PT Waskita Karya (KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar, & Rekan).

Saksi lainnya, yaitu FRAN selaku Pj Accounting, Finance & Risk Manager, Infrastructure II Division dan YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Beton Precast, Tbk. periode 2018-2020.

"Keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast untuk tersangka Bambang Rianto (BR), Direktur Operasional II PT Waskita Karya," katanya.

BACA JUGA:Babak Baru Kasus Korupsi Waskita Karya dan Waskita Beton, Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka

BACA JUGA:GB WhatsApp APK v19.52.2 Terbaru 2023, Bisa Bikin Lebih dari Dua Akun, Downlaod Langsung di Sini

Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast

Pejabat dan Mantan Pejabat PT Wakita Karya Jadi Tersangka 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: