Kejagung akan Sita Aset Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Bersama Suaminya

Kejagung akan Sita Aset Sandra Dewi Jika Terlibat Kasus Korupsi Bersama Suaminya

Sandra Dewi menenteng tas Dans Les Serres De Chanel Tote Bag seharga Rp600 ribu-hasyim asyari-fin.co.id Diswaygrup

FIN.CO.ID- Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal menyita aset siapapun pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah. Termasuk istri dari Harvey Moeis, Sandra Dewi apabila terbukti terlibat.

"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan [korupsi] pasti akan kami ambil," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Kuntadi menjelaskan adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi tidak serta merta membatasi penyitaan aset oleh penyidik.

BACA JUGA:

"Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menyebut ada perjanjian pisah harta antara kliennya dengan Sandra Dewi. Perjanjian pisah harta ini menurutnya telah ada sejak awal Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah. 

"Jadi sebelum Pak HM dan Ibu SD Melaksanakan Perkawinan Beliau berdua Melakukan Terlebih dahulu Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Perjanjian Oktober 2016 dan perkawinan November 2016. Jadi sebulan sebelum perkawinan mereka sudah membuat perjanjian pisah harta," ujar Harris saat dikonfirmasi.

BACA JUGA:

Tujuh Mobil Disita

Total sudah ada 7 mobil milik Harvey yang telah disita oleh Kejagung. Pada Senin, 1 April 2024 penggeledahan yang dilakukan penyidik di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), menyita dua unit mobil mewah. 

Yaitu dua unit mobil Roll Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp 18 sampai Rp 25 miliar. Dan juga menyita mobil MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksi mencapai Rp 600 sampai Rp 750 juta.

Selanjutnya, pada Kamis, 18 April 2024, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang berada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Darisana, penyidik menyita dua mobil jenis SUV Lexus RX300 dan Caravan Toyota Vellfire.

Selanjutnya, pada Kamis 25 April 2024 Kejagung kembali menyita 3 mobil milik Harvey. Kali ini, mobil yang disita yaitu 2 unit ferrari dan 1 Marcedez Benz. (Anisha Aprilia) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: