Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dianggap Lecehkan Lembaga Peradilan

Nikita Mirzani Bebas, Dito Mahendra Dianggap Lecehkan Lembaga Peradilan

Nikita Mirzani melalukan cek kesehatan di Kejari sebelum dijebloskan ke penjara -Istimewa for fin-

Putusan bebas Nikita Mirzani lantaran saksi Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang. Terhitung, Dito Mahendra sudah 4 kali absen dalam sidang. 

"Setelah majelis bermusyawarah terkait dengan ketidakhadiran saksi Mahendra Dito, dan setelah mendengarkan pendapat baik dari penuntut umum dan terdakwa maka majelis mengambil sikap akan membacakan putusan," katanya.

Dito Mahendra semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang untuk didengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Serang. 

Kabarnya, Dito Mahendra tidak hadir karena sedang menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Johor, Malaysia. 

Mendengan putusan bebas itu, Nikita Mirzani histeris dan menangis hingga sujud syukur. 

Kasus Nikita Mirzani bermula pada pada bulan Mei 2022. Saat itu, Nikita melalui akun Instagramnya mengunggah gambar ke fitur insta story yang berisi 2 gambar atau foto Dito Mahendra yang telah diambil dari search engine google dan situs berita online. 

Dia kemudian mengeditnya dengan menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan atau pencemaran nama baik Mahendra Dito. 

Dimana unggahan insta story Nikita Mirzani diketahui oleh Haerul Yusi, karyawan Mahendra Dito. Selanjutnya dia menyampaikannya kepada Mahendra Dito. 

Bahwa terhadap insta story tersebut Mahendra Dito merasa keberatan dan melaporkan ke Polresta Serang untuk dilakukan proses secara hukum. 

Nikita akhirnya jadi tersangka melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHPidana. 

Saat itu, Kejari kemudian menahan Nikita Mirzani selama 20 hari terhitung mulai tanggal 25 Oktober 2022 sampai dengan 13 November 2022 di Rumah Tahanan (RUTAN) Kelas II B. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: