Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Aceh Cut Bul Kembali Jadi Tersangka

Diduga Lakukan Pencemaran Nama Baik, Selebgram Aceh Cut Bul Kembali Jadi Tersangka

Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita (CWR) alias Cut Bul. -FIN/IG cutbul_asli-

FIN.CO.ID - Seorang selebgram asal Aceh, Cut Wahyuni Rosita (CWR) alias Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh kekasih Almarhum Imam Masykur, Yuni Mauliza. Penetapan tersangka Cut Bul itu berdasarkan Penyidik Subdit Siber Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim mengatakan, Polda Aceh telah memeriksa Cut Bul sebagai tersangka pada Senin 5 Februari 2024. Bahkan, kata dia, pihaknya bakal mengirimkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap 1 pada Senin 11 Februari 2024.

BACA JUGA:

"Benar, CB sudah jadi tersangka atas kasus pencemaran nama baik. Berkas tahap 1 akan kami kirimkan ke JPU pada Senin mendatang," ujar Ibrahim dalam keterangannya, Rabu 7 Februari 2024.

Berdasarkan pemeriksaan tersangka, kata Ibrahim, Cut Bul mengakui apa yang sudah dilakukannya. Berdasarkan keterangan ahli bahasa dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), kata dia, perbuatan tersangka memenuhi unsur pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE.

Meski demikian, kata dia, tersangka tidak dilakukan penahanan lantarn Cut Bul berlaku kooperatif selama pemeriksaan. Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan.

"Selama pemeriksaan, berdasarkan penilaian subyektif penyidik tersangka CB kooperatif. Sehingga tidak ditahan. Namun, proses ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanmya.

Sekadar diketahui, Cut Bul dilaporkan oleh Yuni Mauliza, tunangan Almarhum Imam Masykur ke Polda Aceh. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan memeriksa Cut Bul yang diduga melakukan pencemaran nama baik di akun TikTok pada Rabu 27 September 2023.

"Gara-gara TikTok, dilaporkan gara-gara TikTok," ucap Cut Bul dikutip dari video yang beredar.

Sebelumnya, Cut Bul juga pernah berurusan dengan hukum. Saat itu, Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita atau yang lebih dikenal Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu-lintas (laka lantas). 

"Benar, (Cut Bul ditetapkan sebagai tersangka laka lantas), berkasnya sudah kita serahkan ke Kejari Banda Aceh," kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh Kompol Yasnil Akbar Nasution, di Banda Aceh, Kamis 5 Agustus 2021.

Selain tersangka, penyidik Satlantas Polresta Banda Aceh juga menyerahkan beberapa barang bukti kepada Kejari Banda Aceh yakni berupa satu unit mobil honda Civic BL 1 CB, satu unit sepeda Motor merk Yamaha Xeon BL 6671 JP-1 beserta satu lembar STNK asli, dan satu CD rekaman CCTV. 

Terkait kasus ini, Cut Bul dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: