Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Luar Jakarta!

Dito Mahendra Ditangkap Polisi di Luar Jakarta!

Ilustrasi tersangka.--

Dito Mahendra Ditangkap Polisi- Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra ditangkap oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri hari ini, Jumat 8 September 2023. 

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, Dito Mahendra ditangkap di luar Jakarta.

"Mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta," kata Djuhandhani dikonfirmasi Jumat 8 September 2023.

Hingga berita ini ditulus, penyidik sedang dalam perjalanan kembali ke Jakarta usai kabar penangkapan tersebut tersiar.

Djuhandhani tidak mengelak saat jawabannya terkait kabar penangkapan Dito Mahendra diartikan benar telah dilakukan penangkapan dan dipublikasikan media. 

Dia menjawab dengan memberikan stiker jempol sebagai tanda setuju. "Ok," tulis Djuhandhani.

BACA JUGA:

Dito Mahendra Tersangka dan Buron


Dito Mahendra dan Nindy Ayunda-@azkaqillamawardi_al-Instagram

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka sehingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April 2023 terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik membuat Laporan Polisi Nomor: LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

BACA JUGA:

Penyidik Bareskrim Polri menemukan dugaan tindak pidana dalam penemuan 15 senjata api di rumah Dito Mahendra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan Senin (13/3).

Dari 15 pucuk senjata api itu, sebanyak sembilan unit tidak memiliki dokumen atau surat izin kepemilikan sebagaimana diatur Polri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: