Pedangdut Saipul Jamil beberapa waktu lalu mempolisikan mantan Istrinya Dewi Perssik terkait pencemaran nama baik.
Pada Rabu kemarin 30 Agustus 2023, Saipul Jamil dipanggil penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor. Saipul Jamil datang didampingi kuasa hukumnya, Radja Simanjuntak.
Kepada wartawan, Saipul Jamil mengatakan, dirinya ditanya 16 pertanyaan oleh penyidik.
"Ada 16 pertanyaan. Kalau mau tanya detailnya, silakan ke penyidik," ujar Saipul Jamil di Polda Metro Jaya, Rabu 30 Agustus 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Saiful Jamil, Radja Simanjuntak mengatakan, pihaknya membawa beberapa bukti untuk memperkuat laporannya.
BACA JUGA:
- Upaya Mediasi Kasus Haters Dewi Perssik
- Kasusnya Akan Diselesaikan dengan Restorative Justice, Ini Komentar Dewi Perssik
"Kami bicara bukti, seperti apa tadi disampaikan Saipul Jamil. Pertama adalah bukti TikTok tanggal 21 Juli. Pada saat di-upload DP di TikTok dan pemeriksaan di Polsek Kelapa Gading karena kami anggap tidak layak DP upload ke TikTok," beber Radja.
"Bukti kedua terkait Instagram DP di tanggal 27 Juli. Di sini saja sudah jelas tanggal 21, 22 itu maksudnya apa gitu. Berulang kali dia lakukan," lanjutnya.
BACA JUGA:
- Rahasia Ranjang, Dewi Perssik: Wah, Tiga Jam Aku Kuat
- Saipul Jamil Kembali Ditimpa Kabar Tak Sedap Terkait Kasusnya, Mahkamah Agung Kasih Putusan Begini
Laporan untuk Pembelajaran ke Dewi Perssik.
Dewi Perssik--Instagram/@anggawijaya88
Saipul Jamil mengatakan, laporan yang dia buat kepada mantan istrinya itu sebagai pembelajaran
"Tujuannya memberikan pelajaran kepada sosok seorang artis yang cukup terkenal di Tanah Air supaya lebih berhati-hati dalam menggunakan medsos," ujar dia.
Dia berharap Dewi Perssik kapok dan tidak menggunakan media sosial untuk menyebar fitnah.
"Semoga dengan pelaporan ini tidak melakukan lagi hal-hal yang bikin masyarakat rugi, termasuk saya. Jadi gunakanlah medsos dengan baik, apalagi seorang artis harus memberikan contoh yang baik," lanjutnya.
Untuk diketahui, Saipul Jamil telah melayangkan laporan terhadap Dewi Perssik di Polda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Dewi Perssik diancam dengan Pasal 27 (3) juncto Pasal 46 ayat 3 UU ITE, dan atau Pasal 310 KUHP, dan atau Pasal 311 KUHP.