JAKARTA, FIN.CO.ID- Artis Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Serang terkait kasus pencemaran nama baik dengan korban Dito Mahendra.
Salah satu alasan Nikita Mirzani dibebaskan, karena Dito Mahendra yang seharusnya hadir sebagai saksi, namun terhitung 4 kali absen dalam persidangan.
Tidak hadirnya Dito Mahendra ini dianggap sebagai bentuk ketidakseriusannya terkait kasusnya dengan Nikita Mirzani.
BACA JUGA: Akhirnya, Nikita Mirzani Bisa Rayakan Malam Tahun Baru di Luar Penjara
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai, Dito Mahendra telah lecehkan lembaga peradilan RI.
"Memang Dito telah melecehkan lembaga peradilan maupun lembaga Adhyaksa," kata Fahmi usai sidang di PN Serang, Kamis 29 Desember 2022.
Fahmi mengapresiasi putusan Hakim yang membebaskan kliennya.
"Saya sampaikan rasa hormat dan luar biasa ke majelis hakim yang berani mengambil sikap sesuai KUHAP, tuturnya.
BACA JUGA: Nikita Mirzani Divonis Bebas!
Artis Nikita Mirzani divonis bebas dari tuntutan perkara pencemaran nama baik dengan korban Dito Mahendra.
Nikita Mirzani divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis 29 Desember 2022.
"Mengadili menyatakan penuntutan penuntut umum atas dakwaan Nikita Mirzani tidak dapat diterima "kata Majelis Hakim.
Hakim juga memerintahkan Panitera PN Serang mengembalikan berkas perkara atas nama Nikita Mirzani ke penuntut umum.
BACA JUGA: Kekesalan Nikita Mirzani saat Persidangan di PN Serang, Mikrofon Terlempar
Putusan bebas Nikita Mirzani lantaran saksi Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam sidang. Terhitung, Dito Mahendra sudah 4 kali absen dalam sidang.