Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui

Jokowi Teken Revisi UU ITE, Judi Online Bisa Dipenjara 10 Tahun, Pencemaran Nama Baik 2 Tahun Bui

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) --tangkapan layar web

FIN.CO.ID- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi tandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atau revisi Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Revisi kedua UU ITE ini karena sebelumnya banyak menuai kontroversi di tengah masyarakat. 

Presiden Jokowi resmi menandatangani revisi UU ITE nomor 1 Tahun 2024 ini di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada tanggal yang sama.

"Untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibatpenyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum," demikian bunyi pertimbangan tersebut. 

BACA JUGA:

Dengan penandatanganan tersebut maka UU ITE yang merupakan hasil revisi atau perubahan kedua ini mulai berlaku. 

Dalam salinan Undang-Undang ITE yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, terdapat beberapa perubahan yang diubah dari UU Nomor 11 tahun 2008 dan UU Nomor 19 tahun 2016.

Berikut aturannya yang termuat dalam Pasal 45 UU Nomor 1 tahun 2024:

1. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum sebagaimana, dapat dipidana paling lama 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

BACA JUGA:

2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam hal:

a. Dilakukan demi kepentingan umum; 

b. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau

c. Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/ atau ilmu pengetahuan.

3. Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: