Penampakan Buronan Dito Mahendra Saat Diseret ke Bareskrim Polri Usai Ditangkap di Bali

Penampakan Buronan Dito Mahendra Saat Diseret ke Bareskrim Polri Usai Ditangkap di Bali

Buronan Dito Mahendra saat diseret aparat ke Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

Dito Mahendra - Buronan Dito Mahendra diseret aparat kepolisian ke Bareskrim Polri usai ditangkap di Bali, Jumat, 8 September 2023.

Dito Mahendra merupakan tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dito Mehendra tiba di Bareskrim Polri pukul 15.47 WIB setelah menempuh perjalanan dari Bali ke Jakarta dengan pengawalan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Kekasih Nindy Ayunda tersebut mengenakan baju tahanan warna kuning bernomor angka 08, baju kaos warna lengan panjang warna abu-abu dan wajahnya ditutup dengan topi warna hitam, dengan tangan diborgol.

Saat digiring ke ruang Dittipidum Bareskrim Polri, kepada wartawan Dito meminta waktu dan akan bersedia berbicara setelah pemeriksaan.

“Tunggu ya, tunggu ya, nanti saya buka semua,” ujarnya sambil berlalu.

BACA JUGA:

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya menangkap Dito di sebuah vila di Badung, Bali.

“Kemarin (Kamis, 7/9) tepatnya sekitar jam 14.30, DM (Dito Mahendra) berhasil diamankan oleh anggota lapangan dia ditangkap di sebuah villa daerah Canggu, Badung, Bali,” kata Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut bersama penangkapan Dito, penyidik menyita barang bukti satu buah senjata api di lokasi.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 17 April 2023, Dito Mahendra tidak pernah hadir dalam pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka, hingga penyidik menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) pada tanggal 2 Mei 2023.

Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam perkara ini, penyidik juga membuat laporan polisi nomor : LP/A/5/V/2023/SPKT.DITTIPIDUM/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Mei 2023 terkait menyembunyikan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 221 KUHP.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: