Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen Setelah Penyidik Bareskrim Gelar Perkara

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka Pencemaran Nama Baik Dirut Taspen Setelah Penyidik Bareskrim Gelar Perkara

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

Kamaruddin Simanjuntak Tersangka - Bareskrim Polri resmi menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen ANS Kosasih.

Penetapan Kamarudin Simanjuntak tersangka dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Brigjen Adi Vivid Bachtiar. 

Sebelumnya, Vivid juga mengatakan jika penyidik Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara dalam kasus pencemaran nama baik Dirut Taspen ANS Kosasih.

Bahkan, Bareskrim juga telah memanggil Kamaruddin untuk pemeriksaan sebagai tersangka. 

Hanya saja, VIvid tidak membeberkan kapan pemanggilan Kamaruddin untuk dilakukan pemeriksaan. 

Sebelumnya, Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menantang Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (ANS) terbuka dan saling tunjukkan bukti di pengadilan. 

Karena itu, Kamaruddin mendesak penyidik Polri segera melimpahkan laporan tersebut ke pengadilan. Tujuannya agar kasusnya bisa terbuka dan diketahui seluruh rakyat Indonesia.

BACA JUGA:Kamaruddin Simanjuntak Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan Jaksa Sekaligus Terdakwa Dibebaskan

"Saya minta laporan ini tidak boleh berhenti. Harus sampai di pengadilan. Buktikan nanti di pengadilan," tantang Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Kamis, 9 Maret 2023 malam.

Dia mengaku berkepentingan kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. 

"Kalau di penyidikan itu selalu dianggap rahasia. Jadi saya punya kepentingan supaya lihat dia (ANS) bagaimana cara jongkok, cara duduk, cara rebahan dan segala macam yang dia lakukan kepada istri-istri orang itu. Ternasuk aliran uangnya. Supaya kasusnya jadi terang benderang," terang Kamaruddin Simanjuntak.

"Biar jadi tontonan adegan video porno ini. Biar seluruh masyarakat Indonesia melihat apakah penyidik Polri sudah benar. Karena menurut penyidik Polri itu bukanlah kejahatan," lanjutnya.

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis Hari Ini, Kamaruddin Harap di Bawah 5 Tahun Penjara

Kamaruddin mengaku ingin memberi pelajaran kepada ANS. Karena menurutnya, dia tidak sadar telah melakukan kesalahan. "ANS ini tidak sadar dengan kesalahannya, malah melaporkan pengacara. Ya saya minta sampai ke pengadilan dong," tegasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: