Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

Agus, lanjut Kamaruddin, disebut telah memerintah anggota untuk mengecek kasus dugaan penculikan dan penganiayaan itu.

Menurut Kamaruddin, kliennya ditangkap karena dianggap melarikan diri dari panggilan ketiga. 

Padahal, Kamaruddin dan Agus berangkat ke Semarang justru untuk menghadiri panggilan tersebut untuk jadwal pukul 09.00 WIB. 

"Sementara pukul 08.30 WIB, Agus Hartono telah diculik. Masa kita lagi dalam perjalanan ke Kejaksaan Tinggi Jateng dibilang mau melarikan diri. Otaknya di mana itu? Kalau melarikan diri harusnya kita menghindari Kejaksaan Tinggi Semarang dong," urainya.

BACA JUGA:Tok! Kejati Jateng Keok Lawan Pengusaha Semarang, Penetapan Status Tersangka Tidak Sah

Kamaruddin mengakui  kliennya tidak menghadiri dua kali panggilan sebelumnya dalam kapasitas sebagai tersangka. Pertama karena panggilan dikirim secara tidak patut. Yakni melalui WhatsApp (WA). 

Meski tidak hadir, Kamaruddin menyebut kliennya menjawab dengan mohon penundaan sampai selesai sidang praperadilan ke-2.

Terkait kasus itu, Kamaruddin berencana menggugat Presiden, Wakil Presiden, Menko Polhukam, Menkumham, Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas).

Selain itu, Kamaruddin juga akan melayangkan gugatan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Kapolri, Wakapolri, Kabareskrim, DPR dan Kejati Jateng. 

Gugatan itu dilayangkan agar oknum Kejati Jateng yang diduga melakukan penganiayaan, pengeroyokan dan pemerasan terhadap Agus Harton diberhentikan secara tidak hormat. 

"Kalau enggak, nanti enggak akan pernah baik negara ini. Terus-terusan orang ini berlaku jahat. Kapan negara ini bisa membaik. Sedangkan kita sudah jenuh dan bosan dengan keadaan sekarang," tutur Kamaruddin.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Begini Respons Kejagung


Laporan Kamaruddin Simanjuntak -istimewa-

Kejaksaan Bantah Menculik dan Menganiaya Agus Hartono

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana membantah Kejati Jateng menculik dan menganiaya Agus Hartono. Dia mempersilakan pihak Agus melaporkan bila benar mengalami hal tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: