Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

Kamaruddin Simanjuntak -Dok Pribadi-Facebook

"Mana ada, kalau ada upaya-upaya begitu silakan laporkan ke polisi. Kita penegak hukum, enggak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Kalau ada pelanggaran hukum, ada jalur hukum menentukan itu," ujar Ketut.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Bambang Tejo. Dia menegaskan pihaknya telah melakukan upaya hukum penangkapan terhadap Agus Hartono. 

Penangkapan dilakukan oleh aparat kejaksaan gabungan dari Intelijen Kejagung dan Kejati Jateng di Bandara Ahmad Yani Semarang. 

Agus Hartono merupakan pengusaha yang mengaku diperas Rp 10 miliar oleh oknum jaksa Kejati Jateng. Belakangan Kejagung menyebut laporan itu tidak terbukti.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman


Laporan Kamaruddin Simanjuntak -istimewa-

"Yang bersangkutan (Agus Hartono) diamankan karena telah dipanggil secara patut yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Sehingga dilakukan penangkapan untuk dihadapkan kepada jaksa penyidik guna dilakukan pemeriksaan," kata Bambang Tejo dalam keterangannya, Kamis, 22 Desember 2022.

Menurut Bambang, status Agus Hartono adalah tersangka dalam tindakan pidana korupsi di kasus pemberian fasilitas kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk kantor cabang Semarang dengan menggunakan PT Seruni Prima Perkasa pada Tahun 2017.

"Kredit tersebut pencairannya menggunakan Purchase Order (PO) palsu dan dipergunakan tidak sesuai tujuan kredit. Berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Jawa Tengah negara dirugikan sekitar kurang lebih Rp 25 miliar," papar Bambang.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Ngaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 M, Kamaruddin: Nonaktifkan Sesjampidsus Andi Herman

Terkait kasus itu, Kejati Jateng mengeluarkan dua SPDP yaitu Nomor: PRINT-07/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022 dan SPDP Nomor: PRINT-09/M.3/Fd.2/06/2022 tertanggal 20 Juni 2022.

Agus menggugat praperadilan atas penetapan tersangka itu ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan.

Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara itu, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Semarang R Azharyadi Priakusumah menyatakan penetapan tersangka Agus Hartono tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.

BACA JUGA:Pengusaha Semarang Mengaku Dipalak Oknum Kejati Jateng Rp 10 Miliar, Sesjampidus Andi Herman Masih No Comment


Pengusaha Semarang Agus Hartono-istimewa-

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: