Ternyata Ini Kasus yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka

Ternyata Ini Kasus yang Bikin Kamaruddin Simanjuntak jadi Tersangka

Kamaruddin Simanjuntak (tengah) bersama Rina Lauwy istri Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih (kanan) dan Johanes Raharjo kuasa hukum Kamaruddin.-istimewa-

Kamaruddin Simanjuntak kini jadi tersangka. Pengacara yang membongkar kasus pembunuhan Brigadir Jushua itu, jadi tersangka pencemaran nama baik dan fitnah. 

Lantas apa kasusnya? Kamaruddin dipolisikan oleh Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Kosasih mempolisikan Kamaruddin terkait tuduhannya yang menyebutnya sedang mengelolah dana Rp300 triliun untuk dana kampanye Pilpres 2024.

Selain itu, Kamaruddin juga menuduh Kosasih nikahi sejumlah wanita dengan cashback investasi dan tuduhan lainnya yang menyasar rumah tangga Kosasih. 

"Mengenai tudingan adanya pengelolaan dana Rp 300 triliun untuk capres itu kan nggak benar, kemudian yang kedua terkait cashback investasi dana Rp 300 triliun melalui wanita-wanita yang dinikahi juga itu tidak benar. terkait masalah pribadi, menuduh telantarkan anak, nggak bayar SPP, itu juga nggak benar,”ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Kosasi lalu mempolisika Kamaruddin pada September 2022 lalu. Laporan itu diterima kepolisian dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA. 

Dalam pelaporan tersebut, Kosasih menyertakan sejumlah barang bukti, di antaranya video, undangan konferensi pers, hingga putusan persidangan terkait perceraian.

Kamaruddin Diperiksa Sebagai Tersangka

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, telah memeriksa Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik pada Senin 14 Agustua 2023 kemarin. 

Kamaruddin, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim dengan ditemani puluhan pengacara dari berbagai organisasi advokat dan lembaga bantuan hukum (LBH), seperti AAI, Peradi, Peradi RBT DPC Jakbar, PPHKI, PBHI, LBH IS, dan MUKI.

BACA JUGA:

"Saya dan teman-teman diundang atau dipanggil sebagai tersangka ketika menjalankan tugas profesi advokat. Saya membela atau mendampingi klien saya yang bernama Rina Laowy dan anaknya," kata Kamaruddin sebelum pemeriksaan.

Dia menjelaskan kasus yang ditanganinya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami kliennya Rina Laowy, istri dari ANS Kosasih. 

Pembelaan itu dilakukannya dari mulai pengadilan tinggi sampai Mahkamah Agung dan sudah bergulir selama dua tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: