Polda Jateng: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah Bukan Motif Politik

Polda Jateng: Kasus Dugaan Korupsi Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah Bukan Motif Politik

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Dwi Subagio -ANTARA/I.C. Senjaya-

fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menyelidiki dugaan kasus korupsi dana bantuan Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penyelidikan korupsi dana Banprov Jateng bagi desa di tiga kabupaten tidak ada motif politik. 

"Tidak ada kaitannya dengan pemilu, tidak ada motif lainnya," kata Dwi di Semarang, Jumat 24 November 2023.

Menurut dia, penyelidikan dilakukan terhadap dugaan pemotongan penyaluran dana aspirasi desa yang berasal dari bantuan Provinsi Jateng ke Kabupaten Karanganyar, Wonogiri, dan Klaten.

Ia menjelaskan penyelidikan sementara dilakukan di tiga daerah tersebut karena memang laporan berasal dari ketiga tempat tersebut.

Hingga saat ini, lanjut dia, baru 13 saksi yang sudah diperiksa dan dimintai klarifikasi atas penyaluran bantuan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tersebut.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Bantah Gunakan Mobil Plat Merah Angkut Baliho Dirinya

Menurut dia, penyidik masih mendalami modus yang dilakukan dalam penyimpangan penggunaan dana bantuan tersebut.

"Ada dugaan pemotongan dana bantuan yang disalurkan ke desa, kemudian ada pula dugaan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi," katanya.

Ia menjelaskan penyelidikan yang sudah dimulai sejak April 2023 tersebut murni dilakukan untuk membantu mewujudkan akuntabilitas program-program pemerintah daerah.

Dwi juga membenarkan tentang rencana pemanggilan para kepala desa asal Kabupaten Karanganyar yang rencananya dimintai keterangan pada minggu depan.

Sebelumnya, Calon presiden (capres) Ganjar Pranowo membantah aksi pengangkutan baliho bergambar dirinya dengan menggunakan mobil berpelat merah atau kendaraan resmi milik instansi pemerintah.

"Enggak boleh kalau pakai (kendaraan) pelat merah. Salah," kata Ganjar saat ditemui di kediaman Wakil Presiden ke-11 RI Boediono di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat 24 November 2023. 

Ganjar menilai fasilitas resmi milik instansi pemerintah tidak boleh digunakan untuk kepentingan kampanye seluruh peserta Pemilu 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: