Empat Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Keroyok Seorang Pria, Begini Kronologinya

Empat Pengamen di Tangerang Ditangkap Polisi Usai Keroyok Seorang Pria, Begini Kronologinya

Ilustrasi pengeroyokan-dok-Net

BACA JUGA:HP Ini Jadi Saksi Dua Remaja Tangerang yang Akan Lakukan Aksi Tawuran

BACA JUGA:Dekat Kantor Desa, Gadis 22 Tahun di Tigaraksa Tangerang Jadi Korban Begal Payudara

Unit Resmob Sat Reskrim yang menerima laporan korban langsung mendatangi lokasi kejadian. 

"Kemudian anggota memeriksa para saksi guna mendapatkan informasi agar bisa mengidentifikasi para pelaku," ungkap Zain.

Berdasarkan hasil identifikasi para pelaku berjumlah sepuluh orang. 

Kemudian pada hari Kamis, 1 Desember 2022, Sat Resmob berhasil menangkap empat orang pelaku pengeroyokan tersebut.

BACA JUGA:World AIDS Day, Seribuan Narapidana Rutan Kelas I Tangerang Diskrining HIV

BACA JUGA:Mangrove Jadi Logo Baru Kabupaten Tangerang, Ini Filosofi yang Terkandung di Dalamnya

"Keempat pelaku ditangkap saat sedang mengamen di lampu merah Puspemkot kota Tangerang, enam orang masih dalam pencarian untuk ditangkap," tukasnya 

Atas perbuatannya, keempat pelaku disangkakan dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan. Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: