Pemilik Hiburan Malam Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

Pemilik Hiburan Malam Diduga Hamili Anak di Bawah Umur

Ilustrasi Korban Pencabulan --Istimewa

FIN.CO.IDPemilik hiburan malam di Tangerang berinisial BL diduga menghamili anak di bawah umur DPP. Bahkan, korban juga sudah melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Kuasa Hukum DPP, Topan Cahya mengatakan, saat ini usia kandungan kliennya itu suah berusia 8 bulan. Namun terlapor, kata dia, belum ada etikad baiknya.

BACA JUGA:

"Ramadan (2024) kemarin usia kandungan sudah masuk bulan kedelapan," kata Topan kepada wartawan, Rabu 24 April 2024.

Sejauh ini, kata dia,  pihaknya juga belum mendapatkan informasi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini. Padahal, kata dia, kasus ini sudah dilaporkan sejak tahun 2023.

"Dari proses penyelidikan kami belum dapat informasi apakah terlapor sudah diperiksa atau panggil. Gelar perkara sejauh mana kami masih kesulitan," katanya.

Pihaknya mengaku bakal mendatangi Mapolres Tangsel untuk menanyakan perkembangan kasusnya. Karena, kata dia, hingga saat ini kasusnya terkesan digantung.

"Hari Jumat besok kami akan ke Polres Tangerang Selatan untuk menanyakan perkembangan laporan kasus klien kami," tuturnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polres Tangerang Selatan pada Selasa 17 November 2023. Laporan itu diterima Polres Tangerang Selatan dengan nomor laporan polisi TBL/B/2497/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN.

BL dilaporkan atas sangkaan persetubuhan anak di bawah umur yang diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016. Barang bukti telah diserahkan pihaknya kepada penyidik. Salah satunya hasil visum.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: