Tak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan

Tak Terima Dijadikan Tersangka, Hakim Agung Gazalba Saleh Melawan

Hakim Agung Gazalba Saleh (kiri) usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2022). -Benardy Ferdiansyah-ANTARA

BACA JUGA:DPR Resmi Cabut Sudrajat Dimyati dari Hakim Agung MA

KPK pun membenarkan Gazalba telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus itu.

"Iya benar, salah satu tersangka tersebut adalah Hakim Agung MA," kata Ali dalam keterangannya pada Minggu (13/11).

Adapun pengumuman soal pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diumumkan saat penyidikan dirasa cukup.

KPK sempat memeriksa Gazalba sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) dan kawan-kawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 27 Oktober 2022.

BACA JUGA:Ini Penampakan Kotak Berbentuk Kamus Bahasa Inggris Tempat Hakim Agung Sudrajad Dimyati Simpan Duit Suap

Usai diperiksa, Gazalba Saleh memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya tersebut. "Tanyakan sama penyidik ya," kata Gazalba saat itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA tersebut. Sebagai penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: