Pelaku Pembunuh Pemilik Toko di Kota Bekasi Ditangkap, Ternyata Pernah Jadi Karyawan
Kapoles Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengungkapkan, pelaku berhasil di tangkap pihak kepolisian usai sebelumnya kabur setelah melakukan pembunuhan.--
Atas peristiwa tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara
Sumber: