3 Pemuda Usia Belasan Tahun Tertangkap Jadi Kurir 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

3 Pemuda Usia Belasan Tahun Tertangkap Jadi Kurir 112 Kilogram Ganja untuk Malam Tahun Baru

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (kanan) dan Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Laksamana Andriansyah Nugroho perlihatkan barang bukti ganja kering yang disita dari tangan 3 kurir, di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Ra--

Zulpan pun prihatin dengan perilaku tersebut. 

Karena itu, Zulpan meminta agar para orangtua mengawasi putra-putrinya agar tidak termakan bujuk rayu dan iming-iming para bandar narkoba.

Kepada polisi, ketiga pelaku mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial UN.

Yakni bertugas membawa ganja kering ke Jakarta.

BACA JUGA:7 Manfaat Anak-Anak Bermain Boneka ketimbang Gadget, Satu di Antaranya Melatih Sifat Tanggung Jawab

Masing-masing pelaku dibayar Rp3 juta.

Sebagai bonus mengatantar barang haram itu, para pelaku dijanjikan dapat satu kilogram ganja.

Akibat perbuatannya, ketiganya langsung ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.

Polda Mtro Jaya akan terus mengungkap jaringan pengedar di belakang ketiga tersangka tersebut. 

BACA JUGA:Kemenhub Prediksi 60,6 Juta Orang Lakukan Mudik Natal dan Tahun Baru 2022

Pasal yang disangkakan kepada ketiganya ialah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: