Polisi Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Kokain dan Sabu

Polisi Ungkap Jaringan Internasional Peredaran Kokain dan Sabu

Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain.-FIN/Disway Group Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.ID - Polda Metro Jaya kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional jenis kokain. Tak hanya kokain, jaringan ini diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Hal itu dikatakan oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki kepada wartawan di Jakarta, Senin 25 Maret 2024.

BACA JUGA:

"Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA, dan narkotika jenis sabu jaringan internasional," kata Hengki.

Dikatakan Hengki, sebanyak lima tersangka diamankan dari pengungkapan kasus jaringan internasional ini. Masing-masing berinisial WN, FMGS, AM, LS, dan NK.

"Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir," tuturnya.

Dijelaskannya, pihaknya mengamankan ribuan gram barang haram tersebut dari tangan para pelaku.

"Total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, Sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, Serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1,50 Kg," jelasnya.

Diterangkannya, para tersangka terancam kurungan pidana 20 tahun penjara.

"Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: