Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 10 Kilo Sabu Berhasil Ditemukan

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pengedar Narkoba, 10 Kilo Sabu Berhasil Ditemukan

10 kilo sabu berhasil ditemukan anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota -(Tuahta Aldo / fin.co.id)-

FIN.CO.ID - Usai melakukan penyamaran, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro Bekasi Kota menangkap pengedar narkotika berinisial MH (40).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Farlin Lumban Toruan menggungkapkan, pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayahnya.

"Dari undercover buy itu polisi mendapati barang bukti berupa platik klip yang kristal berwarna putih yang berisikan sabu dengan berat 0,77 gram," ungkap Farlin Lumban Toruan saat konferensi pers, Rabu 17 April 2024.

Menurutnya, anggota Sat Resnarkoba saat itu melakukan penyamaran pada hari Jumat 12 April 2024 di Jalan Raya Caman, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Usai melakukan penangkapan, polisi melakukan pengembangan degan menggeledah rumah MH yang berada di Desa Limus Nunggal, Kabupaten Bogor. 

Farlin Lumban mengatakan, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mendapati barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 kilogram yang disimpan MH di rumahnya.

BACA JUGA :

"Ada bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram atau 10 kilogram," kata Farlin Lumban.

Pihaknya menduga, narkoba jenis sabu tersebut didapatkan dari China yang dikirim ke Riau terlebih dahulu sebelum masuk ke wilayah Kota Bekasi.

"Barang tangkapan sabu ini dia jual satu juta per gramnya. Artinya jika dikalikan 10 ribu jadi sekitar Rp 10 milyar," ucapnya.

Atas pengedaran Narkoba, MH dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undanag RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Kini anggota Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota tengah mengejar sosok berinisial KA yang berdomisili di daerah Riau, terkait jaringan narkoba di wilayah Bekasi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: