News

Apa Kabar Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Begini Keterangan Resmi Polda Metro Jaya

FIN.CO.ID - 2022-11-02 19:43:39

Apa Kabar Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa, Begini Keterangan Resmi Polda Metro Jaya

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya

JAKARTA, FIN.CO.ID - Perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa diungkapkan Polda Metro Jaya.

Diketahui, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

Bahkan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa telah dilakukan penahanan.

Terkait perkembangan kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa Polda Metro Jaya mengungkapkannya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan saat ini kasus dugaan penyalahgunaan narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa masih dalam tahap melengkapi berkas perkara.

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

"Saat ini yang sedang dikerjakan penyidik adalah kelengkapan berkas perkara untuk kelanjutan ke tahap 1 dan tahap 2 terkait dengan tersangka ini," katanya, Rabu, 2 November 2022.

Diungkapkannya, Teddy saat ini masih menjalani penahanan selama 20 hari oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Masa penahanan tersebut akan dimaksimalkan oleh penyidik untuk melengkapi berkas perkara kasusnya.

"Sudah dilakukan penahanan sampai dengan 20 hari ke depan. Kalau tidak salah sekarang hari kedelapan atau kesembilan penahanan, sehingga penyidik masih memiliki waktu," ujar Zulpan.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tak Ajukan Gugatan Praperadilan

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Hotmas Paris mengungkapkan bahwa kliennya akan mengikuti mekanisme atau prosedur yang telah berjalan.

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Oh tidak. Kita mengikuti prosedur aja dulu," katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022 malam.

Ditegaskannya, kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah bergulir. 

Diungkapannya, pihaknya telah menyiapkan sederet bukti yang akan dihadirkan dalam proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujarnya.

Diungkapkannya, kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa ada Selasa, 25 oktober 2022 malam telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. 

Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa selama enam dengan 20 pertanyaan.

BACA JUGA:Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

"Diperiksa dari jam tiga sore tadi. Total ada sekitar 20 pertanyaan," katanya.

Dijelaskannya, kliennya Irjen Pol Teddy minahasa selalu mengikuti tiap proses pemeriksaan dengan baik. 

"(Kondisi) sehat, sehat. Dia sudah makin cerah, dia makin segar sesudah dapat pengacara Hotman Paris yang bisa memberikan dia nasihat hukum yang terbaik," katanya.

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selain itu, Hotman Paris juga mengungkap bahwa kliennya mendapatkan chat dari Linda Pujiastuti atau Anita. 

Dikatakannya, saat diperiksa Teddy mengaku menerima chat dari tersangka Linda Pujiastuti atau Anita pada 11 Oktober 2022. 

Dalam chat itu awalnya Linda mengucapkan selamat atas promosi jabatan Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jawa Timur.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

"Pada tanggal 11 Oktober, Anita chat WhatsApp Teddy Minahasa. (Dia) Katakan selamat ya atas promosi sebagai Kapolda Jatim," kata Hotman meniru WA Anita.

Selain chat ucapan selamat, Linda juga mengirimkan pesan 'invoice kedua cair' kepada Teddy Minahasa. Chat itu lalu tidak digubris oleh Teddy.

"Kemudian ada kata-kata bahwa sudah ada invoice kedua cair seolah-olah uang narkoba ini cair bulan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Irjen Teddy Minahasa Dalang Jual Beli Sabu 2 Kg ke Mami Linda

Dijelaskannya, chat dari Linda ke Teddy Minahasa saat itu sangat aneh. 

Sebab, sejak 10 Oktober 2022 telah dilakukan penangkapan terhadap orang-orang terkait narkoba yang melibatkan kliennya, Teddy Minahasa.

Sehari setelah mengirimkan chat 'invoice cair', Linda ditangkap di rumahnya di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. 

BACA JUGA:Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

Di rumahnya itu polisi menemukan barang bukti sabu 2 Kg.

"Padahal sebelumnya pada tanggal 10 Oktober sudah terjadi penangkapan. Pertanyaannya sudah ada penangkapan 10 Oktober kok tanggal 11 masih ada WA ke Teddy Minahasa yang memancing agar Teddy Minahasa membuat jawabannya seolah-olah Teddy mengetahui narkoba yang sudah beredar dari siapa," tutur Hotman.

"11 Oktober Anita chat Teddy Minahasa ternyata 12 Oktober rumahnya digerbek dapat 2 Kg. Jadi sekali lagi BAP hari ini mulai membuka tabir tapi tentu kita belum bisa ngomong siapa otaknya," ujarnya.

Silakan Uji di Pengadilan

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kasus kliennya sangat janggal.

Terkait penyataan Hotman Pasris Hutapea, Polda Metro Jaya pun langsung memberikan respon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Dijelaskannya penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah melalui proses gelar perkara.

"Iya (punya bukti kuat), memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 oktober 2022.

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Zulpan enggan memberikan komentar lebih jauh soal pernyataan-pernyataan Hotman, termasuk menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa tak pernah memberi perintah menjual sabu sabu 5 kg.

Zulpan hanya mempersilakan Hotman Paris menyampaikan apa yang diketahuinya dari sang klien.

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.

Zulpan pun mengatakan bahwa kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa ini bisa diuji di pengadilan.

"Polda Metro Jaya akan memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum yaitu alat bukti dalam penetapan tersangka yang bersangkutan. Dan ini Polda Metro Jaya siap diuji keabsahannya dalam proses peradilan," tuturnya.

Letak Kejanggalan Kasus

Kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa dinilai janggal.

Adalah kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea yang menyebut kasus tersebut sangat janggal.

Diungkapkan Hotman Paris menyebut letak kejanggalannya dalam kasus yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa.

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

Dijelaskannya, Irjen Pol Teddy Minahasa menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram untuk operasi penangkapan lanjutan. 

Upaya menyisihkan barang bukti sabu sabu sebarat 5 kg itu pun diumumkan kepada publik.

Karenanya sangat aneh dan janggal jika Irjen Pol Teddy Minahasa dituduh menjual narkoba.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Diungkapkan Hotman Paris, kejanggalam tersebut diketahuinya berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa yang telah berstatus sebagai tersangka.

"Ada satu kunci pokok yang saya temukan di dalam BAP itu yaitu bahwa tanggal 4 Juni resmi sebagaimana Anda pernah nonton di televisi maupun di youtube bahwa resmi Teddy Minahasa itu diumumkan dari 40 kg ada kurang lebih 5 kg disisihkan untuk barang bukti berikutnya," katanya di Polda Metro Jaya, Senin, 24 Oktober 2022.

BACA JUGA:Lika-liku Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa: Ngeles, Tuduh Anak Buah, Hingga Rangkul Hotman Jadi Pengacaranya

Dikatakan Hotman, jika kliennya ingin atau berencana menjual sabu sabu sitaan, tentunya tidak akan mungkin diumumkan ke secara terang-terangan ke publik.

"Jadi kalau memang mau niat jual, kenapa dia umumkan bahwa 5 kg disisihkan untuk barang bukti perkara berikutnya," ujarnya.

Dengan sabu sabu 5 kg itu, Irjen Pol Teddy menyuruh AKBP Doddy selaku Kapolres Bukittinggi untuk mengungkap kasus narkoba lainnya.

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Selanjunya, pada 24 September 2022, Irjen Pol Teddy memerintahkan agar barang bukti sabu 5 kg ditarik kembali. 

Namun, sebanyak 1 kg sudah dijual Doddy.

Itu diketahui ketika 24 September barang bukti hanya tinggal 4 kg yakni 2 kg di Polres Bukittinggi sementara 2 kg lainnya dimiliki seseorang bernama Linda. Hotman mengklaim bahwa penjualan sabu yang dilakukan oleh Doddy kepada Linda Pujiastuti itu diketahui oleh Teddy.

BACA JUGA:Hotman Paris Jadi Pengacara Teddy Minahasa Setelah Rayakan Ulang Tahun di Bali

Hotman juga menyampaikan bahwa barang bukti sabu 5 kg yang disisihkan itu juga tak pernah dilihat oleh Teddy. Sebab, barang bukti itu di bawah pengawasan Doddy selaku Kapolres Bukittinggi kala itu.

"Itu katanya SOP begitu (penyisihan barang bukti) untuk under cover dan Teddy Minahasa tidak pernah melihat itu barang bukti, tidak pernah menyentuh, semua itu di bawah pengawasan Kapolres," ucap Hotman.

Sejauh ini Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

BACA JUGA:Terungkap, Isi WA Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba, Dijawab: Siap Tak Berani Jenderal

Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Kini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan. 

Ia ditahan selama selesai menjalani penempatan khusus (patsus).

Tangan Diborgol

Irjen Pol Teddy Minahasa resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro jaya.

Dengan mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut digiring ke rutan Polda Metro Jaya.

Selama menjalani tahanan di rutan Polda Metro Jaya, dipastikan Irjen Pol Teddy Minahasa tak mendapat perlakukan istimewa.

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Irjen Pol Teddy Minahasa akan diperlakukan sama dengan tahanan lain selama berada di rutan Polda Metro Jaya.

"Enggak, sama saja, karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," tegasnya, Senin, 24 Oktober 2022.

Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan dan perkembangan pemeriksaan terhadap Irjen TM akan disampaikan secepatnya kepada publik.

BACA JUGA:Terungkap, Isi WA Irjen Teddy Perintahkan AKBP Dody Sisihkan Barbuk Narkoba, Dijawab: Siap Tak Berani Jenderal

"Perkembangan lebih lanjut akan kita 'update' mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.

Pada kesempatan terpisah, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

"Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai, dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya," kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Tahun Ini, Indonesia Peringati Hari Dokter ke-72

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy agar proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

BACA JUGA:Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Begini Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun Hotman di Bali

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

 

 

Admin
Penulis