Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban

Hotman Paris: Bukti Makin Mengerucut Irjen Pol Teddy Minahasa Adalah Korban

Irjen Pol Teddy Minahasa saat dibawa ke rutan Polda Metro Jaya-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menegaskan, pihaknya tak akan mengajukan gugatan praperadilan penetapan tersangka.

Diketahui Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu.

Hotmas Paris mengungkapkan bahwa kliennya akan mengikuti mekanisme atau prosedur yang telah berjalan.

BACA JUGA:Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Oh tidak. Kita mengikuti prosedur aja dulu," katanya, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 25 Oktober 2022 malam.

Ditegaskannya, kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa menyatakan siap mengikuti proses hukum yang saat ini tengah bergulir. 

Diungkapannya, pihaknya telah menyiapkan sederet bukti yang akan dihadirkan dalam proses persidangan di pengadilan.

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi. Tapi buktinya sudah makin mengerucut bahwa Teddy Minahasa adalah korban," ujarnya.

Diungkapkannya, kliennya Irjen Pol Teddy Minahasa ada Selasa, 25 oktober 2022 malam telah selesai menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. 

Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa selama enam dengan 20 pertanyaan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: