Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

pengacara kondang Indonesia Hotman Paris Hutapea.-Screenshot YouTube/TonightShowNet-

JAKARTA, FIN.CO.ID- Hotman Paris Hutapea resmi menerima tawaran menjadi pengacara dari Irjen Pol Teddy Minahasa dalam kasus narkoba jenis sabu. 

Hotman beralasan, menerima tawaran sebagai pengacara Teddy Minahasa karena kliennya itu juga sering membantu kasus-kasus yang diadukan oleh rakyat kecil. 

 "Motivasi saya kenapa mau, karena waktu jauh sebelum corona waktu Pak Teddy Minahasa ini menjadi Karopaminal di Div Propam sudah banyak membantu kasus-kasus pengaduan di Kopi Joni, rakyat-rakyat kecil yang saya bantu," ungkap Hotman Paris Hutapea di Jakarta, Senin 25 Oktober 2022.

Hotman jadi pengacara Teddy Minahasa menggantikan Henry Yosodiningrat yang telah mundurkan diri. 

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

"Saya sendiri baru hari ini (Senin) mulai bertugas dengan tim saya," kata Hotman. 

Hotman mengatakan, dalam sebuah kasus yang dialami seseorang, polisi memerlukan pengacara untuk jalannya proses hukum. 

Menurutnya, meskipun orang tersebut pembunuh keji, kepolisian pasti akan membutuhkan pengacara untuk mendampingi kasus itu. Demikian sama halnya dalam kasus narkoba Irjen Teddy Minahasa. 

"Jadi seperti di Amerika, orang sudah terbukti membunuh pun di depan polisi. Polisi wajib menjanjikan pengacara, kalau nggak kasusnya batal," ujar Hotman. 

Dia mengatakan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dirinya menemukan satu kunci pokok dari kasus yang sedang dialami oleh kliennya.

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

BACA JUGA:Fantastis! Tarif Hotman Paris Pernah Tembus Rp170 Miliar Jauh Sebelum Jadi Pengacara Teddy Minahasa

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: