Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

Respon Pernyataan Hotman Paris Soal Kejanggalan Kasus Irjen Teddy Minahasa, Polda Metro: Kami Punya Bukti

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan-Fajar-PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea menyebut kasus kliennya sangat janggal.

Terkait penyataan Hotman Pasris Hutapea, Polda Metro Jaya pun langsung memberikan respon.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya memiliki bukti kuat untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.

BACA JUGA:Hotman Paris: Kasus Irjen Pol Teddy Minahasa Janggal, Ini Letak Kejanggalannya

BACA JUGA:Alasan Hotman Paris Terima Tawaran Sebagai Pengacara Irjen Teddy Minahasa

Dijelaskannya penetapan tersangka terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sudah melalui proses gelar perkara.

"Iya (punya bukti kuat), memang kan penetapan tersangka ini sudah melewati proses yang panjang sampai dengan terakhir gelar perkara sehingga dinaikkan statusnya," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa, 25 oktober 2022.

BACA JUGA:Tangan Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Polda Metro: Tak Ada Pelakuan Khusus Bagi Irjen Pol Teddy Minahasa

BACA JUGA:Irjen Pol Teddy Minahasa Dijebloskan ke Rutan Polda Metro Jaya

Zulpan enggan memberikan komentar lebih jauh soal pernyataan-pernyataan Hotman, termasuk menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa tak pernah memberi perintah menjual sabu sabu 5 kg.

Zulpan hanya mempersilakan Hotman Paris menyampaikan apa yang diketahuinya dari sang klien.

BACA JUGA:Ini Alasan Henry Yosodiningrat Digantikan Hotman Paris Jadi Pengacara Irjen Teddy Minahasa

"Kan Pak Hotman Paris boleh-boleh saja menyampaikan, tapi kan sudah saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya memiliki keyakinan sesuai dengan prosedur hukum," ujarnya.

Zulpan pun mengatakan bahwa kasus yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa ini bisa diuji di pengadilan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: