Presidential Threshold dan Batas Usia Minimal Capres 40 Tahun Merusak Demokrasi Indonesia

Presidential Threshold dan Batas Usia Minimal Capres 40 Tahun Merusak Demokrasi Indonesia

Diskusi politik bertajuk 'Menuju Pemilu 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres', yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

BACA JUGA:Anak Buah Prabowo Subianto di Jakarta Barat Optimistis Raih 3 Kursi lewat Dapil 10, Mengacu Hasil Survei

BACA JUGA:Tanggapi Isu 'Miring' di Medsos, Gerindra DKI Yakin Prabowo Diusung Jadi Capres 2024

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah mengatur tentang persyaratan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024. 

Meski dalam hal teori semua warga negara berhak untuk menjadi peserta Pilpres 2024, tetapi ada sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi yang diatur dalam UU 7/2017.

Di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 disebutkan, usia minimal untuk seseorang bisa menjadi capres dan cawapres adalah 40 tahun. 

Selain itu, capres dan cawapres juga harus mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan melaksanakan kewajiban membayar pajak dalam 5 tahun terakhir.

BACA JUGA:Demokrat Yakin Capres Koalisi Perubahan Berpeluang Menang Pilpres 2024

BACA JUGA:Pesan Jokowi ke Golkar: Jangan Sembrono Pilih Capres

Terkait syarat latar belakang pendidikan, Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan capres dan cawapres Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. 

Capres dan cawapres 2024 juga disyaratkan tidak boleh mempunyai riwayat dipenjara karena melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. 

Selain itu, capres dan cawapres juga disyaratkan Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.

Capres dan cawapres juga harus bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, tidak memiliki utang, tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD serta tidak pernah melakukan perbuatan tercela. 

BACA JUGA:Ekspresi Kocak Menteri Basuki saat Ringtone Ponselnya Berbunyi Ketika Dampingi Jokowi, Ketahuan HPnya Jadul

BACA JUGA:Tanda Tanya Besar! Siapa Polisi Berpangkat Kombes Halangi Reza Hutabarat Angkat Jenazah Brigadir J di RS Polri

Selain itu, menurut Pasal 169 huruf e UU Pemilu, capres dan cawapres mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: