Presidential Threshold dan Batas Usia Minimal Capres 40 Tahun Merusak Demokrasi Indonesia

Presidential Threshold dan Batas Usia Minimal Capres 40 Tahun Merusak Demokrasi Indonesia

Diskusi politik bertajuk 'Menuju Pemilu 2024: Bincang Ulang Presidential Threshold dan Batas Minimal Usia Capres', yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022-Sigit Nugroho untuk FIN.CO.ID-

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Persoalan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden oleh partai politik, serta batas usia minimal calon presiden (Capres) berusia 40 tahun terus menjadi pro kontra menjelang Pemilu 2024.

Presidential threshold serta batas minimal capres 40 tahun dianggap oleh sebagian kalangan merusak iklim demokrasi di Indonesia. 

BACA JUGA: Gugatan PKS Soal Presidential Treshold Ditolak MK, Dua Hakim Punya Alasan Berbeda

BACA JUGA:Mahfud MD Setuju Hapus Presidential Threshold Jadi 4 Persen

Bahkan, ambang batas itu dianggap merupakan alat untuk politik kepentingan dan menjegal partai-partai lemah. 

Adapun pembatasan usia minimal capres 40 tahun, dianggap menghalangi anak muda yang kreatif menjadi sosok pemimpin. 

Presidential threshold diatur dalam pasal 222 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, yang isinya sebagai berikut:

"Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya,"

BACA JUGA:Tok! MK Konsisten Putus Presidential Threshold 20 Persen Konstitusional

BACA JUGA:Gugat Presidential Threshold, Lieus Sungkharisma Curcol Sulitnya Ikut Pemilu ke Hakim MK

Sementara aturan mengenai batas usia minimal capres 40 tahun, diatur dalam UU yang sama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017, pasal 169 huruf q. 

Aturan ini sebenarnya sudah berulang kali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), namun gugatan uji materiil UU itu selalu ditolak. Alhasil, pada 2024 mendatang aturan itu tetap berlaku. 

Pengamat Politik Refly Harun mengatakan, aturan soal presidential threshold ini sebenarnya sudah dijalankan sejak pemilu 2004. Hanya saja, ketika itu ambang batas yang diizinkan untuk mengajukan calon presiden (Capres) hanya 3,5 persen. 

Namun dalam perjalanannya, aturan presidential threshold itu selalu berubah-ubah, karena beberapa partai memiliki kepentingan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: