Terungkap, Kronologi Gadis Bawah Umur yang Tewas Dicekoki Miras di Hotel Ternyata Bermula dari Layanan Open BO

Terungkap, Kronologi Gadis Bawah Umur yang Tewas Dicekoki Miras di Hotel Ternyata Bermula dari Layanan Open BO

Ilustrasi- polisi mengungkap kronologi gadis bawah umur yang tewas dicecoki miras di sebuah hotel di Kawasan Jakarta Selatan--ist

FIN.CO.ID - Polisi mengungkap kronologi tewasnya, FA gadis bawah umur akibat dicecoki minuman keras (miras) di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan kasus tewasnya FA gadis berusia 16 tahun atau masih di bawah umur karena miras berawal dari layanan open BO.

Sebelum peristiwa terjadi, dua gadis di bawah umur berinisial AP dan FA melakukan layanan open BO kepada kedua pelaku yakni, A alias BAS (48) dan BH (46).

Hal itu berdasarkan keterangan korban yang selamat yakni AP. Mereka ditawari imbalan sebesar Rp1,5 juta untuk layanan seks oleh kedua pelaku.

"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP, dia menyatakan pada saat kejadian mereka di Open BO. Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp1,5 juta," katanya, kepada wartawan, Jumat 26 April 2024.

Bintoro menambahkan, pelaku yang berinisial A dan korban dengan inisial AP sebelumnya telah berkenalan melalui media sosial. 

BACA JUGA:

A juga telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 4 kali terhadap korban AP yang masih hidup. Korban FA, yang telah meninggal, diperkenalkan kepada para pelaku oleh A melalui telepon. 

Selanjutnya, A mengajak anak FA untuk hadir ke lokasi.

Pada pertemuan di sebuah hotel di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pelaku kemudian memberikan minuman yang dicampur dengan miras dan narkotika kepada ABG tersebut. 

Korban kemudian mengalami kejang-kejang sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Baik korban yang meninggal maupun yang masih hidup, diberikan obat jenis inex dan minuman yang dicampur dengan sabu pada saat kejadian," tambahnya.

Bintoro menjelaskan, kronologi penangkapan dua tersangka AN dan BH atas tewasnya gadis dibawah umur FA (16) usai dicekokin narkoba jenis ekstasi dan sabu.

Kejadian tragis ini terjadi pada Senin, 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB disebuah hotel kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: