Pakar Hukum: Putusan MK Final dan Mengikat, Tak Ada Lagi Upaya-Upaya Lainnya
Ilustrasi palu sidang--
FIN.CO.ID- Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia, Abdul Chair Ramadhan menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres bersifat final dan mengikat.
“Putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding yaitu terakhir dan mengikat pemberlakuannya. Itu tidak bisa untuk dibatalkan ketika diucapkan. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya hukum lain," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin 22 April 2024.
MK menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
BACA JUGA:
- Jokowi Hormati Putusan MK Terkait PHPU Pilpres 2024: Final dan Mengikat
- Hakim Tolak Soal Kewenangan MK Tangani Perkara PHPU Pilpres 2024
Lanjut dia, dengan ditolaknya gugatan paslon 01 dan 03 sudah tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan atau ditempuh, sehingga dipastikan Prabowo-Gibran menjadi pemenang Pilpres 2024.
Menurut dia, meskipun ada hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat, tidak berarti menggugurkan keputusan majelis hakim yang memutus menolak secara keseluruhan gugatan para pemohon.
“Apakah beda pendapat ini mempengaruhi keabsahan dari keputusan itu? Ya tidak. Yang menyatakan dissenting tetapi secara hukum putusan itu atas nama majelis Mahkamah Konstitusi. Itu biasa perbedaan pendapat," jelasnya.
BACA JUGA:
- Apapun yang Diputuskan MK Soal PHPU Pilpres, Penyelenggara Pemilu Wajib Mengikuti
- 5 Tokoh Serahkan Dokumen Amicus Curiae Terkait Perkara PHPU Termasuk Habib Rizieq
Dia berharap semua pihak wajib menerima dan mematuhi keputusan MK itu, tidak ada lagi upaya lain yang dapat menimbulkan perselisihan, sebab semua perkara pasti ada ujung atau akhirnya.
Lebih lanjut Abdul menyampaikan setelah MK membacakan putusannya dalam jangka waktu 3 hari ke depan, MK juga harus menyampaikannya ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) secara resmi, sebab nanti yang akan melantik presiden terpilih adalah MPR. (Antara).
DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News
Sumber: