Ternyata Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 14 Jam

Ternyata Irjen Teddy Minahasa Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Selama 14 Jam

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra--(polri.go.id)

Ia dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Teddy diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram. Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Alasan Tak Datang Pemeriksaan

Terungkap penyebab batalnya Irjen Pol Teddy Minahasa diperiksa tim penyidik Polri.

Irjen Pol Teddy Minahasa sebenarnya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Pemeriksaan terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa sedianya dijadwalkan pada Senin, 17 Oktober 2022.

BACA JUGA: Bantah Positif Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Berdalih Pakai Obat Bius

BACA JUGA:Politisi Minta Kapolri Tak Pandang Bulu Dalam Kasus Irjen Teddy Minahasa

Kuasa hukum Irjen Pol Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat menyebut kliennya batal diperiksa karena masalah kesehatan.

Dikatakan Henry, Irjen Pol Teddy Minahasa batal diperiksa sebagai tersangka karena mengalamai sakit gigi.

Akibat sakit gigi, kepala Teddy Minahasa berdenyut-denyut.

BACA JUGA:Terlibat Jaringan Irjen Teddy Minahasa, Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dicopot dan Dijebloskan ke Patsus

BACA JUGA:Hari Ini Irjen Teddy Minahasa Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Narkoba

"Kemarin semestinya diperiksa, tapi karena dia harus periksa gigi kepalanya berdenyut-denyut, dokter giginya datang kemudian tindak lanjutnya dibawa ke rumah sakit Polri," kata Henry Yosodiningrat di Mabes Polri, Selasa, 18 Oktober 2022.

Yakin Tak Terlibat

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: