Hasil Sidang Kode Etik, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri!

Hasil Sidang Kode Etik, Teddy Minahasa Dipecat dari Polri!

Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat-Puspenkum Kejagung-Puspenkum Kejagung

Teddy Minahasa Dipecat dari Polri! - Kepolisian Republik Indonesia menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol Teddy Minahasa. 

Putusan pemecatan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri yang digelar oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 30 Mei 2023. 

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dilansir Antara. 

Perbutan Teddy Minahasa dinilai sebagai perbuatan tercela, atas dasar itu, Polri juga jatuhkan sanksi etika. 

BACA JUGA:

Perbuatan yang dilakukan Teddy Minahasa, yaitu telah memerintahkan AKPB DP untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 41,4 kg yang merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Bukittinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kg.  

 "Serta memerintah untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 5 kg kepada saudara LP alias AN untuk dijual," kata Ramadhan.   

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Irjen Pol. Teddy Minahasa melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C Pasal 8 huruf C angka-1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H, dan Pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.  

BACA JUGA:

"Atas putusan ini pelanggar menyatakan banding," kata Ramadhan.   

Sidang kode etik Polri terhadap Irjen Pol. Teddy Minahasa berlangsung selama kurang lebih 13 jam, mulai pukul 09.00 sampai dengan 22.30 WIB.   

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta Barat pada hari Selasa 9 Mei lalu karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.   

Perwira tinggi Polri itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.   

Dalam perkara tersebut melibatkan tiga anggota polisi lainnya dan tiga sipil, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: