Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara

Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara

Irjen Teddy Minahasa kini tersangka dan terancam hukuman mati.-Foto/Humas Polri/Istimewa---

Teddy Minahasa Disanksi PTDH atau Dipecat Polri, Kompolnas Buka Suara - Sidang etik Polri memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) atau dipecat dari Polri terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.

Terkait sidang etik dan sanksi yang diterima Teddy Minahasa, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) buka suara.

Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim mengatakan sidang etik terhadap Teddy Minahasa sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek lainnya.

"Sidang yang dilakukan sudah menunjukkan kredibilitasnya dari aspek putusan dan dari aspek-aspek lainnya sehingga menurut saya ini kami dari Kompolnas menghadiri persidangan ini cukup mengapresiasi terhadap jalannya persidangan ini, " katanya, Selasa, 31 Mei 2023.

 BACA JUGA:

Dia juga mengatakan jalannya persidangan terkait kasus ini dilakukan dengan cara terbuka, profesional dan mandiri.

"Dengan dibuktikan misalkan salah satunya adalah tim yang ditunjuk menjadi majelis pemutus kredibilitasnya sudah kita mengerti secara bersama-sama dan juga dari kapabilitas di dalam menangani itu sudah kita mengerti secara bersama-sama, " jelasnya.

Yusuf juga berharap hasil sidang tersebut akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak.

"Mudah-mudahan semua hasil yang dilakukan persidangan ini justru akan memberikan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi institusi Polisi Republik Indonesia," katanya.

 BACA JUGA:

Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polri memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) kepada Irjen Pol. Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat.

Putusan itu dibacakan dalam sidang kode etik Polri oleh Divisi Propam Polri di Ruang Sidang Divisi Propam Polri lantai 1 Gedung TNCC kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

"Sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: