Tak Terima Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding Sidang Etik

Tak Terima Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding Sidang Etik

Irjen Teddy Minahasa saat menjalani sidang etik Polri-Humas Polri-Humas Polri

Tak Terima Dipecat dari Polri, Teddy Minahasa Ajukan Banding Sidang Etik - Teddy Minahasa tak terima dengan putusan sidang Kode Etik Polri yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Atas putusan PTDH, Teddy Minahasa langsung mengajukan banding.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan banding langsung disampaikan Teddy Minahasa usai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Pelanggar menyatakan banding," ujarnya dikutip, Rabu 31 Mei 2023.

BACA JUGA:

Diketahui majelis hakim KKEP yang dipimpin oleh Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Teddy Minahasa di kasus peredaran narkoba.

Ramadhan mengatakan tim KKEP menilai Teddy terbukti melanggar dengan memerintahkan AKBP Dody Prawiranegara untuk menyisihkan 5 kg sabu dari total barang bukti narkotika sebanyak 41,4 kilo milik Satres Narkoba Bukittinggi.

"Dengan mengganti tawas 5 kilo serta menyerahkan sabu ke saudara Linda Pujiastuti untuk dijual," tuturnya.

Atas perbuatannya, tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

BACA JUGA:

"Sanksi administratif yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," jelasnya.

Diketahui Teddy telah dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh hakim karena dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: