Teddy Minahasa Ajukan Banding Sanksi PTDH, Kapolri: Hasil Banding Tak Terlalu Jauh

Teddy Minahasa Ajukan Banding Sanksi PTDH, Kapolri: Hasil Banding Tak Terlalu Jauh

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan-humas.polri.go.id-humas.polri.go.id

Teddy Minahasa Ajukan Banding Sanksi PTDH, Kapolri: Hasil Banding Tak Terlalu Jauh - Teddy Minahasa mengajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri. 

Teddy Minahasa dipecat dari Polri usai menjalani sidang etik Polri selama 13 jam pada, Selasa, 30 Mei 2023.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyikapi perlawanan atau banding Teddy Minahasa atas sanksi PTDH.

Dikatakan Sigit, upaya banding yang dilakukan Teddy Minahasa merupakan hak yang telah diatur.

BACA JUGA:

"Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur," katanya di Pusat Misi Internasional Polri, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu, 31 Mei 2023.

Dia menegaskan sikap polri dalam kasus Teddy Minahasa sudah jelas dan tegas. 

Putusan yang diambil tim banding pun tak akan berbeda.

"Namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan. Tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh," ungkapnya.

BACA JUGA:

Teddy Minahasa Ajukan Banding Sidang Etik 

Teddy Minahasa tak terima dengan putusan sidang Kode Etik Polri yang memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Atas putusan PTDH, Teddy Minahasa langsung mengajukan banding.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan permohonan banding langsung disampaikan Teddy Minahasa usai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dilaksanakan pada Selasa, 30 Mei 2023.

"Pelanggar menyatakan banding," ujarnya dikutip, Rabu 31 Mei 2023.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: