Tok! Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman --

BACA JUGA:Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50

BACA JUGA:Mantan Ketua RT Cabuli Ibu dan 2 Anak Warganya Divonis 3 Tahun, Alasan Hakim Karena Suka sama Suka

Atas seluruh hukuman itu, baik Mochamad Ardian Noervianto dan La Ode M. Syukur Akbar bersama masing-masing kuasa hukumnya maupun jaksa KPK menyatakan akan pikir-pikir dalam mengajukan banding.

Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Ardian dihukum delapan tahun penjara dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider tiga tahun kurungan.

Sementara itu, La Ode Syukur dituntut pidana penjara lima tahun enam bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider tiga tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara