Tok! Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Tok! Mantan Dirjen Kemendagri Divonis 6 Tahun Penjara

Ilustrasi palu hakim/ vonis hukuman --

JAKARTA, FIN.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis penjara selama enam tahun kepada Mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto terkait perkara penerimaan suap untuk persetujuan dana pinjaman program Pemulihan Ekonomi Nasional atau PEN Kabupaten Kolaka Timur tahun 2021.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu 28 September 2022.

Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti ke negara sebesar 131.000 dolar Siingapura.

BACA JUGA:Kemendagri Himbau Pemerintah Daerah dan Desa Hadirkan Perlindungan Program BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Rentan

BACA JUGA:Kemendagri Godok Usulan Calon PJ Gubernur DKI, Stafsus Mendagri: Bisa Saja Sama, Bisa Saja Beda

Jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, ia dipidana penjara selama satu tahun," lanjut Suparman.

Menurut majelis hakim, Ardian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dimuat dalam pasal 12 huruf a juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Kolaborasi dengan Kemendagri dan BNPP, BRI Dorong Financial Inclusion hingga Perbatasan Indonesia

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Kepala Desa Ini Divonis Dua Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna nonaktif La Ode M. Syukur Akbar yang juga didakwa bersama-sama menerima suap sebesar Rp175 juta dengan Ardian dituntut hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Suparman.

La Ode juga dihukum membayar uang pengganti sebanyak Rp175 juta. Nominal tersebut dikurangi dengan mempertimbangkan barang miliknya yang telah disita KPK, yakni sepeda motor.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memperoleh keputusan hukum tetap, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar Suparman.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: antara