Mantan Ketua RT Cabuli Ibu dan 2 Anak Warganya Divonis 3 Tahun, Alasan Hakim Karena Suka sama Suka

Mantan Ketua RT Cabuli Ibu dan 2 Anak Warganya Divonis 3 Tahun, Alasan Hakim Karena Suka sama Suka

Ilustrasi - Pelecehan Seksual-Ilustrasi-nst.com.my

BEKASI, FIN.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Bekasi, menetapkan vonis tiga tahun penjara kepada Setiawan (47) mantan ketua RT yang melecehkan ibu rumah tangga di Kota Bekasi.

Atas penetapan vonis hukuman tersebut pihak keluarga korban, merasa keberatan dengan vonis yang telah dijatuhkan kepada terdakwa. 

(BACA JUGA:Gegara Hindari Banjir, Warga Cibadak Tangerang Tewas Setelah Terjatuh dari Atas Jembatan )

Menurut suami korban yang berinisial Y (41) vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sudah menuntut lima tahun. 

Pertimbangan hakim memutus lebih rendah, diketahui akibat alasan pelaku yang berdalih suka sama suka ketika melakukan pelecehan bersama istrinya tersebut.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. jadi kemungkinan besar, pembelaan itu (suka sama suka) diterima sama pihak pengadilan, jadi ya jadi tiga tahun (vonis)," kata Y kepada wartawan saat dikonfirmasi, Rabu 7 September 2022. 

Ia pun menegaskan keterangan suka sama suka hanya dalih pelaku saja, agar bisa mengurangi lama masa hukumannya. 

(BACA JUGA:Penjelasan KPU Soal 105 Juta Data Bocor oleh 'Bjorka')

Namun diketahui terdakwa Setiawan, selain melecehkan istrinya juga melakukan pelecehan terhadap kedua anaknya.

"Itu yang buat saya ga setuju, harusnya hakim mengetahui bukan istri saya saja yang jadi korban. Namun anak anak saya juga, itu bukan suka sama suka," jelasnya.

Selain itu terdakwa Setiawan juga sempat memberikan alasan suka sama suka dengan dasar chat ia dengan istrinya, ketika diminta bukti, Setiawan justru tidak bisa memberikan bukti chat.

"Waktu diminta bukti chat engga bisa menunjukan, alasannya pelaku katanya chatnya sudah dihapus," terangnya.

(BACA JUGA:Daftar Harga Tiket Bus AKAP di Bekasi, Semua Rute Naik Drastis)

Maka dari itu dirinya berharap, majelis hakim memberikan keputusan sesuai dengan tunturan dari Jaksa Penuntut Umum. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: