Kejagung Periksa Direktur Risk Consulting KPMG Siddaharta Soal Kasus Korupsi Penjualan Emas Antam

Kejagung Periksa Direktur Risk Consulting KPMG Siddaharta Soal Kasus Korupsi Penjualan Emas Antam

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan.--

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa TP selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddaharta Advisory. 

Pemeriksaan Direktur Risk Consulting KPMG Siddaharta terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebutkan, adapun saksi yang diperiksa berinisial TP selaku Direktur Risk Consulting (Forensik) KPMG Siddaharta Advisory, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) tahun 2018 atas nama Tersangka BS dan Tersangka AHA.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 2 orang saksi terkait kasus korupsi emas Surabaya yang menjerat Budi Said dan Manager PT Aneka Tambang (Antam) Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memeriksa 2 saksi terkait penyidikan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

"Saksi diperiksa yaitu AJ selaku Loket Officer dan SS selaku Rekanan PT Sukajadi Logam," katanya dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024.

Dijelaskannya kedua saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

BACA JUGA:

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: