Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50

Tok! MA Vonis Bebas 2 Polisi Kasus Unlawful Killing KM50

Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan. Dua polisi ini divonis bebas oleh MA terkait kasus unlawful killing KM50-@muannasalaidid-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan anggota FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek dinyatakan bebas. 

Ini setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

(BACA JUGA:Amerika Soroti Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Aziz Yanuar: Alhamdulillah Kita Butuh Dukungan Internasional)

Putusan tersebut diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 7 September 2022. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Desnayeti dan beranggotakan Gazalba Saleh dan Yohanes Priyana.

"Amar putusan tolak,” seperti dikutip dari petikan putusan kasasi di situs MA, pada Selasa, 13 September 2022.

Putusan kasasi ini menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022 lalu.

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Kasus Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Begini Alasan Pembenaran dan Pemaafan Hakim)

Saat itu,  hakim pengadilan Jaksel memutus lepas Fikri dan Yusmin. Keduanya melakukan penembakan, namun dalam upaya membela diri.

Dengan putusan tersebut, kedua polisi itu bebas dari tuntutan jaksa, 

Diketahui, dalam tuntutannya JPU meminta hakim menghukum Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan selama 6 tahun penjara. 

Jaksa meyakini keduanya melakukan pembunuhan dan penganiayaan di kasus KM50.

(BACA JUGA:Dua Terdakwa Unlawful Killing FPI Divonis Lepas, Novel Bamukmin: Namanya Juga Dagelan, Suka-suka Mereka Aja)

Menanggapi putusan MA itu, JPU Zet Tadung Allo mengatakan menghormati putusan tersebut. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: